Pemerintah menyatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa direvisi. Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, mengatakan UU ITE memang memiliki beberapa kejanggalan.Tifatul mengatakan akan mengumpulkan beberapa hal yang dalam UU ITE itu dianggap bermasalah. "Kita kumpulkan dulu tentang ini," katanya di kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu 23 Desember 2009.
Tifatul sendiri misalnya melihat tentang pasal masalah penghinaan hukuman yang ada seharusnya 6 bulan. Tapi dalam pasal dikenakan 6 tahun.
Sebelumnya Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD menegaskan lembaga yang dia pimpin tidak mempunyai wewenang untuk menghapus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


