[RakyatMerdeka] Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhamad Misbahkun menyambut suka cita pembebasan dirinya dari jeruji sel.
Misbakhun divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century. Dia dipenjara sejak 26 April 2010. Terhitung mulai hari ini, anggota Komisi VI DPR tersebut akhirnya dapat menghirup udara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Saya bersyukur kepada Allah SWT yang telah menganugerahkan kesabaran, ketabahan dan keikhlasan serta memberikan nikmat sehat selama saya di penjara sehingga pada tanggal 18 Agustus 2011 ini telah memperoleh pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 dari masa hukuman yang seharusnya dijalani," tutur Misbahkun lewat rilis yang diterima redaksi, beberapa saat lalu.



