jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Tampilkan postingan dengan label Misbakhun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Misbakhun. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Agustus 2011

Hirup Udara Bebas, Misbahkun Janji Tetap Bongkar Centurygatemi

[RakyatMerdeka] Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhamad Misbahkun menyambut suka cita pembebasan dirinya dari jeruji sel.

Misbakhun divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century. Dia dipenjara sejak 26 April 2010. Terhitung mulai hari ini, anggota Komisi VI DPR tersebut akhirnya dapat menghirup udara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT yang telah menganugerahkan kesabaran, ketabahan dan keikhlasan serta memberikan nikmat sehat selama saya di penjara sehingga pada tanggal 18 Agustus 2011 ini telah memperoleh pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 dari masa hukuman yang seharusnya dijalani," tutur Misbahkun lewat rilis yang diterima redaksi, beberapa saat lalu.

Selasa, 21 September 2010

PKS Minta Masalah Hukum Tidak Dipermainkan

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq meminta agar masalah hukum tidak dipermainkan.

Hal itu dikatakan Mahfudz terkait terjadinya beberapa kali penundaan sidang karena gagalnya jaksa penuntut umum menghadirkan saksi terhadap terdakwa pemalsuan dokumen akta gadai surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century Mukhammad Misbakhun.

"Sejak awal PKS sudah open hand, mempersilakan kepada penegak hukum untuk memproses Misbakhun bila terbukti bersalah. Tapi saat proses berjalan, hukum sepertinya dipermainkan," kata Mahfudz, Jakarta, Rabu.

Dengan adanya beberapa penundaan sidang dan gagalnya JPU menghadirkan saksi, ia menilai, semakin jelas bahwa kasus Misbakhun direkayasa.

Minggu, 29 Agustus 2010

Misbakhun: Robert pun Bilang Kasus Saya Dipolitisir

Tersangka kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) fiktif, Mukhammad Misbakhun, menyambut baik pengakuan mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.
"Saya menyambut baik kesaksian Robert Tantular kemarin (25/8) itu. Kesaksian Robert Tantular itu kembali menunjukkan bahwa tidak ada yang salah dengan L/C seperti yang ditudingkan kepada saya," kata Misbakhun di Jakarta, Kamis.

Pernyataan Robert yang mengatakan bahwa tidak ada L/C fiktif dan Misbakhun adalah debitur kooperatif, menunjukkan bahwa tidak ada permasalahan dalam masalah L/C PT Selalang Prima Internasional (SPI).