SUKOHARJO. Badan Legislatif (Baleg) DPRD Sukoharjo akan melakukan evaluasi terhadap 40 Perda (Peraturan Daerah) dan mencabut delapan Perda. Pasalnya, Perda-perda tersebut dinilai sudah usang dan bertentangan dengan Perundang-undangan.
“Ada beberapa Perda yang perlu dievaluasi dan perlu dicabut karena sudah tidak layak,” ujar Ketua Baleg DPRD Sukoharjo, Syarief Hidayatullah, Sabtu (23/10).
Dikatakan, sebagian besar Perda yang akan dievaluasi terkait dengan retribusi dan pajak. Sementara, salah satu Perda yang harus dicabut adalah Perda No. 31/2001 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan. Pasalnya, Perda tersebut sudah tidak sesuai atau bertentangan dengan UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.




