jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Tampilkan postingan dengan label Badan Anggaran (Banang) DPRD Sukoharjo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Badan Anggaran (Banang) DPRD Sukoharjo. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Oktober 2010

40 Perda Dievaluasi, 8 Akan Dicabut

SUKOHARJO. Badan Legislatif (Baleg) DPRD Sukoharjo akan melakukan evaluasi terhadap 40 Perda (Peraturan Daerah) dan mencabut delapan Perda. Pasalnya, Perda-perda tersebut dinilai sudah usang dan bertentangan dengan Perundang-undangan.

“Ada beberapa Perda yang perlu dievaluasi dan perlu dicabut karena sudah tidak layak,” ujar Ketua Baleg DPRD Sukoharjo, Syarief Hidayatullah, Sabtu (23/10).

Dikatakan, sebagian besar Perda yang akan dievaluasi terkait dengan retribusi dan pajak. Sementara, salah satu Perda yang harus dicabut adalah Perda No. 31/2001 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan. Pasalnya, Perda tersebut sudah tidak sesuai atau bertentangan dengan UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kamis, 19 Agustus 2010

Dewan Ngotot Nambah Dana Aspirasi

SUKOHARJO. Meski usulan dana aspirasi Dewan ditolak oleh badan anggaran (Banang), anggota DPRD Sukoharjo rupanya belum menyerah. Mereka akhirnya mengusulkan tambahan dana aspirasi tersebut melalui Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2010.

Namun terkait kepastian besaran dananya belum dapat dinominalkan. Anggota Banang DPRD Hasman Budiadi mengatakan, dari hasil rapat pembahasan tim Banang bersama dengan jajaran DPRD Sukoharjo sudah diputuskan bahwa tambahan dana aspirasi dewan dipastikan masuk di KUA-PPAS Perubahan APBD 2010.

“Tetapi, terkait ada tidaknya dana tambahan aspirasi tersebut, baru akan ditentukan dalam pembahasan draf Perubahan APBD mendatang,”
ujarnya, Kamis (19/8).

Senin, 11 Januari 2010

50% Kebutuhan warga tak terealisasi

Sukoharjo (Espos). Kebutuhan riil warga yang terdokumentasi dalam musyawarah rencana pembangunan daerah (Musrenbangda) 2009 hanya sebagian yang terkover dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010. Sisanya, 50% yang lain tidak bisa direalisasikan lantaran anggaran yang terbatas.
Keterbatasan anggaran tersebut berdasar informasi yang dihimpun di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) disebabkan banyak faktor. Selain pendapatan daerah yang kecil, dana untuk kebutuhan warga kebanyakan tersedot dalam pos belanja tidak langsung di antaranya gaji pegawai negeri sipil (PNS), Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serta dana aspirasi pejabat politik.

Sejumlah usulan kegiatan mendadak, mengacu kepada dokumen Bappeda yang ada, juga turut mempengaruhi minimnya belanja langsung untuk warga tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Monitoring Evaluasi, dan Statistik Bappeda, Djoko Sutarto menjelaskan, mengacu kepada hasil Musrenbangda yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), hanya 60% yang terealisasi sampai pada tahapan kebijakan umum anggaran (KUA). Selanjutnya setelah APBD 2010 digedok, hanya 50% usulan masyarakat yang bisa direalisasikan.

Senin, 28 Desember 2009

Dana hibah Kejari dan traktor lolos


Sukoharjo (Espos). Dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo senilai Rp 300 juta yang digunakan untuk kegiatan penyuluhan hukum diloloskan oleh Badan Anggaran (Banang) I hingga ke tingkat komisi.
Tak hanya dana hibah untuk Kejari, bantuan keuangan untuk pembelian traktor yang sebelum ini juga mendapat penolakan dari para kepala desa (Kades) juga diloloskan.

Dengan disetujuinya bantuan keuangan untuk pembelian traktor tersebut, bisa dipastikan APBD 2010 akan dibebani kegiatan belanja senilai Rp 2,25 miliar.

Anggota Banang, Sri Joko menjelaskan, anggaran untuk kegiatan penyuluhan hukum di Kejari memang diloloskan. “Berdasarkan hasil keputusan rapat Banang pertama, semua bantuan untuk instansi vertikal disetujui. Tapi dengan syarat, kegiatannya harus bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya ketika dijumpai wartawan, Rabu (16/12).