Sukoharjo (Espos). Dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo senilai Rp 300 juta yang digunakan untuk kegiatan penyuluhan hukum diloloskan oleh Badan Anggaran (Banang) I hingga ke tingkat komisi.
Tak hanya dana hibah untuk Kejari, bantuan keuangan untuk pembelian traktor yang sebelum ini juga mendapat penolakan dari para kepala desa (Kades) juga diloloskan.
Dengan disetujuinya bantuan keuangan untuk pembelian traktor tersebut, bisa dipastikan APBD 2010 akan dibebani kegiatan belanja senilai Rp 2,25 miliar.
Anggota Banang, Sri Joko menjelaskan, anggaran untuk kegiatan penyuluhan hukum di Kejari memang diloloskan. “Berdasarkan hasil keputusan rapat Banang pertama, semua bantuan untuk instansi vertikal disetujui. Tapi dengan syarat, kegiatannya harus bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya ketika dijumpai wartawan, Rabu (16/12).


