![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0twrSKrVUC60P38aNZFEV7RF9Z11kjMsG2ezGAlbkWo1kOkJTug1sbX3ibL-mjnnd6TM32t68l_DFzY0lA0kZWcTJ1CNSJe_pVtuPJpM22quwlqThpo7XIvo8xN3TZ6s4aH3avlqRarnC/s200/hidayatdalem.jpg)
JAKARTA. Batas usia pensiun hakim agung mengakibatkan RUU Mahkamah Agung mengundang kontroversi. DPR dianggap berani jika mau menunda bahkan mengoreksi RUU Mahkamah Agung tentang batas usia hakim agung.
"Kita bisa bayangkan dengan korupsi yang ada dimana-mana, kita memerlukan suatu semangat baru agar hakim-hakim kita pun adalah hakim-hakim agung yang muda, yang fresh, yang segar, dan juga bisa memberatas korupsi," ujar Ketua MPR Hidayat Nurwahid saat pembukaan acara "Gelar Nasional Pemberantasan Korupsi" di gedung DPR Jakarta, Selasa (9/12/2008).
Hidayat berpendapat informasi yang berkembang saat ini adalah seolah-olah batas usia hakim agung yang tercantum di dalam draft RUU yang menyatakan usia pensiun hakim agung 70 tahun, telah disetujui.
"Usia maksimal hakim agung cukuplah 65 tahun," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Hidayat Nurwahid mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik (parpol) agar mendorong anggotanya yang duduk di legislasi DPR berperan maksimal untuk menyukseskan pengesahan RUU Mahkamah Agung dengan usia pensiun hakim agung 65 tahun.
http://smsplus.blogspot.com/2008/12/kita-butuh-hakim-agung-yang-fresh.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar