
Jakarta, myRMnews. Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta DPR agar revisi UU MA yang menuai kontroversial, terutama soal usia pensiun hakim agung, ditunda .
Hal itu dikatakannya di gedung DPR, Selasa (9/12) pada acara Gelar Nasional Pemberantasan Korupsi di gedung DPR, Selasa (9/12).
Sekadar diketahui menurut rencana RUU MA akan disahkan pada Selasa (16/12). Bahkan percepatan pengesahan RUU tersebut menjadi UU ada kepentingan terselubung.
“DPR harus berani menunda bahkan mengkoreksi RUU MA tentang batas usia pensiun hakim agung,” katanya.
Dia beralasan korupsi terjadi di segala bidang. Untuk itu katanya diperlukan semangat baru dari hakim-hakim agung yang segar, bukan hakim agung yang sudah terkontaminasi.
"Kita bisa bayangkan dengan korupsi yang ada dimana-mana, kita memerlukan suatu semangat baru agar hakim-hakim kita pun adalah hakim-hakim agung yang muda, yang fresh, yang segar, dan juga bisa memberatas korupsi," ujar HNW.
Dia mengatakan, informasi yang berkembang saat ini adalah seolah-olah batas usia hakim agung yang tercantum di dalam draft RUU yang menyatakan usia pensiun hakim agung 70 tahun, telah disetujui.
"Usia maksimal hakim agung cukuplah 65 tahun," imbuhnya.
Kepada seluruh pimpinan partai politik (parpol), HNW meminta agar mendorong anggotanya untuk berperan maksimal untuk menyukseskan pengesahan RUU Mahkamah Agung dengan usia pensiun hakim agung 65 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar