![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgd409ipY2-cOUQYQUoLpUOnLI5axIiSo43vlfWpN1flKel1d-X7J-F16YfIR5vJjIyt3IcVTeA-wCcFGPh_0hvAevgooYZvkfY2wXP7adK7LcxW3W4SCcTFSF6_1cko2gtQo9zpFQ_STRa/s200/Koalisi+Merah-Putih.jpg)
Jakarta, myRMnews. Fraksi PDIP dan F-PKS menolak keputusan Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan usia pensiun Hakim Agung sampai 70 tahun.
PKS misalnya, seperti yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI Soeripto, FPKS menolak penetapan usia maksimal hakim agung.
Bahkan fraksi dari partai yang pimpin Tifatul Sembiring ini akan mengajukan nota keberatan atas keputusan Panja RUU tentang MA itu.
“Sebelum sidang paripurna digelar, kita akan mengajukan nota keberatan itu,” kata Soeripto kepada wartawan di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12).
F-PDIP pun bersikap sama.“Fraksi PDIP akan menyampaikan catatan resmi sebelum pengesahan dalam paripurna seandainya dipaksa diputuskan di sidang paripurna,” kata Tjahjo lewat pesan singkatnya.
Menurut dia, fraksinya mencurigai ada kepentingan dibalik keputusan yang dikeluarkan oleh Panja. Apalagi beberapa Hakim Agung telah telah diperpanjang sendiri oleh mantan Ketua MA, Bagir Manan, termasuk dirinya.
”Padahal apa yang dilakukan beliau (Bagir Manan) sesungguhnya melanggar ketentuan dan melanggar etika,” kata Tjahjo.
Ketua Bapilu Banteng ini dalam pesan singkatnya juga mempertanyakan soal batasan usia tersebut.
Menurutnya jika sidang parpipurna menyetujuinya apakah otomatis batasan itu berlaku bagi para Hakim Agung yang saat ini menduduki posisi elit di MA.
“Kalau tidak ada kepentingan dan hanya demi Lembaga MA, tentu para hakim MA yang menduduki posisi elit itu tidak menjadikan keputusan Panja itu untuk memperpanjang jabatannya,” kata Tjahjo.
Sebab presiden saja, berpendapat usia 65 tahun sebagai batas usia Hakim Agung.
Sekadar diketahui, Panja RUU MA menyepakati usia pensiun hakim agung 70 tahun. Alasannya, pada usia tersebut hakim agung dinilai telah berpengalaman dan mampu bersikap bijak serta profesional dalam memandang suatu permasalahan.
Menurut rencana, RUU MA akan diputuskan dalam Sidang Paripurna DPR pada Rabu, (17/12) mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar