jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Tampilkan postingan dengan label Koin Untuk Prita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koin Untuk Prita. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Desember 2009

Prita Divonis Bebas


TANGERANG. Prita Mulyasari (32) terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronika (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa pada sidang di PN Tangerang, Selasa. Amar putusan hakim menyebutkan Prita mengirimkan email kepada 20 alamat yang berisi 'Penipuan di RS Omni Internasional' agar diketahui orang lain.
Hakim mengatakan, bahwa tidak ada muatan penghinaan dalam email Prita dan didistribusikan kepada orang lain, maka pihak lain yang berkepentingan mengetahuinya. Hakim menyetujui pembelaan kuasa hukum Prita, Slamet Yuono dari Kantor OC Kaligis bahwa kliennya adalah korban dari suatu pelayanan medis RS Omni. Hakim berpendapat bahwa pencemaran nama baik melalui email tidak dapat dibuktikan sehingga harus dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Prita tidak melakukan penistaan terhadap RS Omni, namun hanya memberikan kabar kepada pihak lain agar dapat menghindari dan berhati-hati terhadap praktik pada RS lainnya.
Dia pernah mendekam di LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.

Menkominfo Bantah UU ITE Ancam Kebebasan Pers

Bahagia Prita Bebas


Jakarta. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai pasal 27 UU ITE dapat berpotensi menghancurkan kebebasan pers, khususnya media online. Namun hal itu dibantah oleh pihak pemerintah.
"Pers tidak bisa diberedel, harus ada etika. Tapi harus ada etika juga, kita tidak boleh memfitnah orang," ujar Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring di kantornya Jl Medan Merderka Barat, Selasa (29/12/2009).

Tifatul menambahkan, apabila UU ITE harus dikoreksi, maka pihaknya siap berdiskusi dan menerima masukan dari masyarakat.

"Kita akan diskusikan banyak dengan pakar dan ahli hukum. Kita juga menerima masukan dari masyarakat," jelas mantan presiden PKS tersebut.

Minggu, 13 Desember 2009

Nasir Djamil Ikut Sumbang Koin Untuk Prita


Jakarta. Bantuan sumbangan koin untuk Prita Mulyasari terus berdatangan. Kali ini sumbangan datang dari anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.
"Prinsipnya (agar) tidak mubazir," kata Nasir dalam email yang diterima detikcom, Sabtu (12/12/2009) dini hari.

Nasir menyerahkan langsung koin-koin miliknya ke posko peduli Prita, Jl Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan, pada Jumat (11/12/2009) siang.

Koin yang diserahkan Nasir berasal dari sisa-sisa uang kembalian belanja dan uang kembalian membayar tol yang ditabungnya dalam sebuah celengan. Celengan tersebut mempunyai tinggi 21 cm dan diameter 16 cm yang kurang lebih ditabung selama setahun.

"Saya pikir semua masyarakat juga terketuk hatinya ya," ungkapnya.