![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAX3bFazK5NZsccuGLgPRZfFLMONtkfLEkHvDnU3Uh8bGJQ1WxBHkCsPotGcIR8ablyvAE42-F7qvoeI19gavgQp-fbXAzkUfiKGo79_kII6MLNoaOU7nmiOtyIPJ1g-aaltA5sqyAcUBD/s320/HARJO1.jpg)
Sukoharjo (Espos). Bupati Sukoharjo Bambang Riyanto (BR) menegaskan tetap melaksanakan kampanye terbuka sesuai jadwal KPU pada Sabtu (13/6) mendatang, meski belum kantongi izin dari Mendagri.
Sedangkan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo mengingatkan BR agar tak coba-coba melakukan kampanye tanpa surat izin.
Bambang mengatakan, pihaknya selama ini sudah menunjukkan iktikad baik dengan mengirim surat permohonan izin kampanye kepada Mendagri. Namun, Bambang mengaku hingga saat ini belum menerima surat balasan.
”Pertama, harus dipisahkan dulu antara kampanye dengan surat izin kampanye. Surat izin kampanye adalah urusan administratif. Sedang kampanye adalah kegiatan yang mengajak orang baik dengan kata-kata maupun perbuatan untuk mendukung calon tertentu,” jelasnya ketika dijumpai wartawan seusai acara deklarasi pendukungan sejumlah partai politik (Parpol) kepada Mega-Prabowo (Megapro) di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP, Rabu (10/6).
Sebagai seorang kepala daerah, Bambang mengaku, sudah menunjukkan iktikad baik dengan mengirim surat permohonan izin cuti kepada Mendagri sesuai dengan Peraturan KPU No 28 Tahun 2009 di mana kepala daerah selaku pejabat negara wajib mengajukan permohonan izin 12 hari sebelum kampanye. ”Kalau surat permohonan izin sudah saya sampaikan seharusnya Mendagri tidak punya alasan untuk tidak memberikan izin,” jelas dia.
”Saya tidak begitu peduli dengan surat izin dari Mendagri. Sebab itu hanya urusan administrasi. Untuk kampanye 13 Juni nanti tetap akan kami laksanakan. Mengenai formatnya, dengan menggelar rapat terbuka ataukah hanya sebatas pertemuan dengan pengurus partai hingga setingkat anak ranting, baru nanti siang akan saya rapatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Panwaslu Sukoharjo menegaskan jika melakukan kampanye tanpa membawa surat izin dari Mendagri, tindakan Bupati itu termasuk kategori pelanggaran. Menurut anggota Divisi Pengawasan dan Hubungan antar-Lembaga Panwaslu, Subakti A Sidik kepada Espos, Rabu (10/6), semua kepala daerah, menurut Subakti, wajib mengantongi izin dari Mendagri sebelum melakukan kampanye.
”Setiap kepala daerah yang akan melakukan kampanye wajib mengantongi surat izin dari Mendagri,” tegasnya. Apabila kedapatan seorang kepala daerah melakukan kampanye tanpa mengantongi surat izin, dia menambahkan, Panwaslu mengategorikannya sebagai bentuk pelanggaran.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar