SUKOHARJO. Guru nonsertifikasi di Kabupaten Sukoharjo akan mendapat tunjangan profesi sebesar Rp 250.000 per bulan terhitung sejak selama 12 bulan yang dimulai 1 Januari 2009. Anggaran untuk rapelan tunjangan guru berasal dari APBN sebesar Rp 15 miliar.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Tambahan Penghasilan bagai guru PNS Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2009. Namun karena APBD 2010 telah digedog, Bupati mengajukan usulan untuk mendahului perubahan APBD 2010. Surat bupati Nomor 900/160/2010 tertanggal 16 Januari 2010.
Pembayarannya melalui transfer rekening Kas Umum Daerah pada 31 Desember 2009. Mengenai permintaan yang dianggap mendahului anggaran itu dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan pembayaran rapel tambahan penghasilan bagi guru PNS daerah.
”Hal tersebut dilakukan supaya kesejahteraan guru meningkat dan kinerja guru dapat ditingkatkan,” ujar Ketua Fraksi PKS, Hasman Budiadi.
Atas dasar itu, DPRD Sukoharjo telah merespons dengan mengirimkan surat ke semua fraksi. Tujuannya untuk meminta persetujuan mendahului perubahan 2010, paling lambat 30 Januari 2010. Hasman mengatakan, kalau memang itu tidak menyalahi aturan tidak masalah menyetujui apalagi itu tidak merugikan pihak manapun.

