jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Tampilkan postingan dengan label Raperda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Raperda. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 April 2011

Eksekutif Serahkan Lima Draf Raperda

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyerahkan lima draf Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilakukan pembahasan oleh DPRD. Kelima Raperda tersebut yakni Raperda tentang pajak daerah, Retribusi Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Penanaman modal dan Penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak.

Wakil Bupati Sukoharjo, Haryanto mengatakan lima Raperda yang di diusulkan ini karena hasil penerimaan pajak dan retribusi diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap APBD. Oleh karena itu, sebagian besar pengeluaran APBD dibiayai dana alokasi dari pusat perlu dilakukan adanya perubahan Perda untuk disesuaikan dengan keadaan sekarang.

“Tujuan pengajuan Raperda ini untuk memacu adanya peningkatan pendapatan asli daerah,” ujar Haryanto saat membacakan nota pengantar Raperda Non-APBD dalam sidang paripurna DPRD, Jumat (8/4).

Rabu, 27 Oktober 2010

Sejumlah LSM soroti DPRD

Sukoharjo (Espos). Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyoroti pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) oleh DPRD Sukoharjo yang dilaksanakan tanpa public hearing atau dengar pendapat.

Koordinator Pusat Kajian Keuangan Daerah (P2KD) Sukoharjo, Eko Raharjo mengatakan menurut catatan P2KD, selama ini DPRD Sukoharjo periode 2009-2014 tidak pernah menggelar public hearing ketika melakukan pembahasan Raperda.

Padahal, tegasnya, berdasarkan amanat dari Pasal 53 UU No 10 Tahun 2004 dan Pasal 139 ayat (1) UU No 32 tahun 2004, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam rangka penetapan maupun pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah.