Jakarta (20/10) Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Zakat untuk disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi VIII bersama Menteri Agama, Menteri Sosial dan Menteri Hukum dan HAM di DPR, Selasa (19/10).“RUU pengelolaan zakat ini akan menjadi payung hukum penyelenggaraan zakat di tanah air. Walaupun belum seideal yang diharapkan, tapi lahirnya Undang-undang Pengelolaan Zakat ini adalah sebuah kemajuan yang cukup besar bagi dunia perzakatan di Indonesia” Kata Rahman Amin, anggota komisi VIII DPR RI.
“Hasil riset BAZNAS dan FEM IPB tahun 2011 mengenai potensi zakat nasional, ditemukan angka mencapai 217 Triliun rupiah atau setara dengan 3,4 % dari PDB Indonesia. Angka itu juga setara dengan 21% pendapatan Negara dari pajak, yang dalam RAPBN 2012, ditargetkan mencapai 1.019,3 triliun rupiah. Potensi zakat nasional tersebut bila kita bandingkan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2012, maka setara dengan 80% dari PNBP tahun 2012 yang ditargetkan mencapai 272,7 triliun rupiah. Angka-angka ini adalah sesuatu yang sangat besar, jika pemerintah mampu mengelolanya dengan baik, akan mampu mempercepat penanggulangan kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Bahkan Dalam Riset yang dilakukan oleh IMZ pada tahun 2011 tentang kemampuan zakat dalam mengurangi kemiskinan, kinerja pengelolaan zakat di tanah air terbukti mampu mengurangi jumlah keluarga miskin sebesar 23,2 % serta tingkat keparahan kemiskinan dapat di tekan hingga 24,94%. Ini adalah suatu bukti keberhasilan zakat Indonesia pada persoalan pengentasan kemiskinan di Indonesia.“ Lanjut anggota DPR dari dapil Kalimantan Barat tersebut.

