Pengadaan pesawat kepresidenan sudah sesuai prosedur yang ada. Itulah jawaban yang disampaikan oleh Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha terhadap kritikan masyarakat atas pengadaan pesawat kepresidenan senilai Rp 200 miliar.
Secara administratif pemerintahan, pengadaan pesawat kepresidenan tersebut memang bisa dibenarkan dan sah. Legalitasnya jelas karena telah mendapatkan persetujuan dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Persoalannya adalah apakah setiap kebijakan hanya mempertimbangkan legalitas dan asas aturan pemerintahan belaka. Bagaimana dengan pertimbangan masyarakatnya misalnya rasa keadilan masyarakat di tengah himpitan problematika ekonomi saat ini.
Lalu pertimbangan sejauh mana kemanfaatan dari keberadaan pesawat kepresidenan tersebut saat ini. Kemudian bagaimana dengan beban anggaran yang ada di saat kita menggalakkan kampanye penghematan dan efisiensi anggaran.

