Setelah mesin-mesin produksi mati, setelah belasan kilometer kendaraan di ruas Tol Cikampek mengular, dan sehabis para buruh menggelar aksi protes jalanan, pada Jumat (27/1) malam, ketegangan antara buruh dan pengusaha yang terpendam selama 14 hari, mulai mencair. Aksi unjukrasa ribuan buruh Bekasi ini dipicu oleh putusan PTUN Bandung yang membatalkan SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1540-Bansos/2011 tentang kenaikan UMK Bekasi.
Ditengahi Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, perwakilan buruh dan pengusaha menemukan titik temu terkait upah minimum kabupaten (UMK) Bekasi. Para pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja yang diwakili oleh SPSI, FSPMI, GSPMII, dan FSBDSI, mencapai kata sepakat atas empat hal.
Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Myra R Hanartani, dengan adanya kesepakatan baru ini, Gubernur Jawa Barat akan mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung.
Lalu, bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu untuk memenuhi upah minimum (UM) sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat, diberikan kelonggaran untuk menyampaikan permohononan penangguhan UM kepada Gubernur Jawa Barat. Semua kesepakatan ini untuk menjaga iklim investasi.

