Sukoharjo (Espos). Komisi III menemukan dana alokasi khusus (DAK) yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Sukoharjo senilai total Rp 39 miliar untuk rehab sekolah dasar atau senilai Rp 222 juta per SD tidak diterima secara utuh melainkan telah dipotong senilai Rp 6 juta/sekolah.Fakta tersebut ditemukan komisi III saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di tiga SD yaitu di Kecamatan Mojolaban serta Kecamatan Bendosari. Pemotongan Rp 6 juta/sekolah ini diketahui merupakan pemotongan resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) untuk biaya umum.
Kepala Sekolah Dasar Negeri Gayam III Sri Hadiyatmini, misalnya, mengaku telah menerima DAK tahap kedua sampai saat ini. Sedang DAK tahap ketiga baru dicairkan pada Rabu (20/12) di bank. Total DAK yang dicairkan dalam tiga tahap tersebut, imbuh Sri, senilai Rp 216 juta.
“Total DAK yang diterima sekolah kami sebenarnya senilai Rp 222 juta lebih. Tapi memang ada pengurangan senilai Rp 6 juta untuk biaya umum,” jelasnya kepada sejumlah anggota komisi III saat Sidak, Selasa (29/12).

