VIVAnews. Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa penegakan hukum selama bulan puasa, termasuk penutupan tempat-tempat hiburan malam, adalah wewenang kepolisian. Bukan wewenang organisasi kemasyarakatan (ormas) mana pun."Penegakan hukum adalah domain polisi. Rakyat tidak harus turun tangan sendiri," kata Hidayat Nurwahid di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Agustus 2010.
Ia menilai kalaupun kepolisian hendak menggandeng Front Pembela Islam (FPI) atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban, hal itu tidak dapat diartikan secara sempit.

