SUKOHARJO. Sejauh ini, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) masih dianggap menjadi beban bagi perusahaan. Sehingga, banyak perusahaan di Sukoharjo yang tidak berminat mengikutinya.
Oleh Karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan mendata perusahaan yang belum mendaftar Jamsostek untuk segera mendaftar. Mengingat bagi Disnaskertrans keselamatan kerja merupakan hal yang wajib bagi perusahaan untuk melindungi karyawan dalam menjalankan tugasnya.
“Seperti UU Nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor bagi perusahaan mengenai keselamatan kerja karyawan,” ujar Kabid Hubungan Industri dan pengawasan Ketenagakerjaan, Langgeng Wiyana, Rabu (20/1).
Dijelaskan, jumlah total perusahaan di Sukoharjo mencapai 326 perusahaan, namun yang mengikuti Jamsostek hanya sekitar 243 dan yang belum mencapai 680.

