Sukoharjo (Espos). Keluarga korban kecelakaan lalu lintas menuntut pihak terkait serius menangani proses hukum kasus kecelakaan yang dialami Suyati, 50, warga Tegalrejo RT 01/RW IV Kelurahan Begajah, Sukoharjo yang mengakibatkan korban meninggal di tempat.
Pasalnya, proses hukum kasus tersebut hingga saat ini dinilai masih terkatung-katung, padahal kecelakaan tersebut telah terjadi 27 Juni 2008 lalu di Jl Solo-Sukoharjo tepatnya di selatan simpang empat Begajah.
Suami korban, Suwiyono, 59, dalam jumpa pers kepada wartawan, Senin (8/2) menerangkan selain proses hukum masih belum jelas, pihaknya juga menemui beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Timutius Djoko Ahmad Pitoyo yang merupakan Kepala Bank Jateng baru dimuat atau diterbitkan ke Kejaksaan oleh Kasatlantas Sukoharjo pada bulan Maret 2009 lalu atau dibuat setelah satu tahun peristiwa kecelakaan. Selain itu, tersangka selama ini tidak pernah ditahan oleh penyidik.



