KOMPAS.com — Hampir semua partai politik yang saat ini memiliki kursi di DPR RI enggan terbuka soal laporan keuangannya. Dari sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPR, hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mau memberikan laporan keuangan sesuai standar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2009.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak Juni silam mengirimkan surat permintaan informasi kepada sembilan partai politik (parpol), berkaitan dengan pengelolaan dana yang berasal dari APBN.
"Pada bulan Juli kami melanjutkan mengirim surat keberatan kepada sembilan parpol tersebut karena hingga saat ini baru tiga parpol yang menyerahkan laporan keuangannya, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PPP, dan PKS," ujar peneliti ICW, Apung Widadi, di Jakarta, Senin (10/10/2011).

