SUKOHARJO. Pemkab Sukoharjo akan membatasi pendirian pasar modern, karena derasnya pendirian pasar modern yang tidak dikontrol, dikhawatirkan bakal mematikan para pedagang pasar tradisional.
“Berdirinya pasar modern seperti Indomaret dan Alfamart di dekat pasar tradisional. Ini jelas butuh penataan,” ujar Bupati, Kamis (16/9).
Untuk itu, Bupati berharap pihak Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) bisa melakukan pendataan jumlah pasar modern yang ada di Sukoharjo. Sementara bagi izin pasar modern yang sudah habis, Bupati berharap itu tidak lagi diperpanjang.
“Apalagi izin baru, tidak akan diberi. Kita memang perlu tegas, agar tidak terjadi kesenjangan sosial di masyarakat,” paparnya.
Bupati mencontohkan, sekarang ini banyak berdiri pasar modern yang berlokasi si dekat pasar tradisional. Seperti yang terlihat di Pasar Tawangsari, di mana di dekatnya berdiri dua pasar modern Indomaret dan Alfamart.
“Banyak warga yang mengeluhkan terkait persoalan ini dan segera harus ada tindakan sebelum berdampak buruk ke depannya,” kata Bupati.
Bupati menambahkan, bersama legislatif diharapkan segera melakukan pembahasan Perda terkait pembatasan berdirinya pasar tradisional di wilayah Sukoharjo. “Jika Perda tersebut bisa segera dibuat dan kemudian diterapkan bisa melindungi warga masyarakat kecil,” katanya.
Terpisah, anggota Komisi II DPRD Sukoharjo Hasman Budiadi mengatakan, pembahasan Perda terkait pembatasan berdirinya pasar modern di Sukoharjo memang perlu dilakukan, mengingat saat ini kondisinya sudah sangat memprihatinkan dan tidak terkontrol. Karena itu jika ada aturan yang jelas dari pemerintah daerah hal itu tidak akan terjadi. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar