![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjb3V_J7l2-gMzMJqmxVw3alYspG3XxZEuE5PwX8n6Dr5EjiLM9_yKFpHnTDohK8XibG2QwUVax9nWftEI5d47P99FfnsIqa1cC-7Srfix3NAgF3AJ6VecW6SJPhYaBdc2A5rUkRu_Lk0HA/s200/14022large.jpg)
INILAH.COM, Jakarta. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan sengketa penghitungan hasil suara Pilgub Jatim yang diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa - Mujiono (Kaji).
"Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan secara hukum keputusan KPU Jatim dibatalkan," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/12).
Atas putusan itu, MK memerintahkan kepada KPUD Jatim untuk menggelar pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang, Madura dalam waktu paling lambat 60 hari setelah keputusan dibacakan.
Sementara untuk Kabupaten Pamekasan, MK memerintahkan KPU Jatim untuk melakukan penghitungan ulang. Penghitungan ulang itu, harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.
"Untuk itu, panwas dan KPU Jatim harus mengawasi pelaksanaannya, sehingga jujur dan adil," kata Mahfud.[dil]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar