Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sukoharjo 3 Juni mendatang ditetapkan sebagai hari libur. Ketetapan itu secara resmi dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo dalam surat keputusan nomor 131/13/2010 tertanggal 13 April tentang penetapan hari Kamis, 3 Juni sebagai hari libur.Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Data Informasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sukoharjo Yulianto Sudrajat mengatakan, penetapan hari pelaksanaan Pilkada tanggal 3 Juni sebagai hari libur ditetapkan oleh Guberur.
“Sebelumnya kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Gubernur melalui Bupati, surat keputusannya sudah turun,” ujarnya kepada Espos, Jumat (16/4) di Sukoharjo.










