Karanganyar (Espos). Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Karanganyar yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi program asuransi kesehatan (Askes) tahun 2003, Sartono, dipastikan segera menjalani persidangan menyusul pelimpahan kasus itu ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, pekan lalu.Pejabat Humas PN Karanganyar, Heru Indarto SH, dalam penjelasannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (9/12), menyebutkan sidang perdana perkara itu akan digelar, Rabu (16/12) mendatang.
Sartono yang juga mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karanganyar diseret sebagai terdakwa terkait program asuransi kesehatan Pimpinan dan Anggota Dewan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 779,9 juta.

