Umum diketahui, bahwa selama ini banyak pihak di Arab Saudi yang sangat alergi dengan masalah pemilu, khususnya dalam pandangan syar'i. Biasanya proses pemilu ini mereka kaitkan dengan sistem demokrasi yang dianggap sebagai sistem kafir. Namun belakangan suara-suara tersebut kian lemah, karena ternyata para ulama yang disegani di Negara ini tidak melihat pemilu sebagai masalah hitam putih; halal atau haram. Mereka umumnya melihat dari sisi kemaslahatan umat. Apalagi setelah pemerintahnya sendiri mengadakan pemilu untuk menyerap aspirasi rakyat.
Perkara ini mencuat kembali akhir-akhir ini menjelang pemilu lokal kedua yang akan diadakan pemerintah Arab Saudi pada September mendatang tahun ini. Ditengah-tengah upaya gencar pemerintah agar masyarakat berpartisipasi aktif ikut dalam kegiatan politik ini, muncul kembali polemik tentang syar'iyyatul intikhabat (legalitas syariat pemilu) dengan asumsi dan pandangan negatif.

