SUKOHARJO. Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) mempertanyakan dana Partai Politik (Parpol) yang telah digunakan dan ditandatangani oleh delapan Pengurus Kecamatan (PK) untuk dilaporkan. Ke delapan PK tersebut kecuali Grogol, Mojolaban, Bendosari dan Weru.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui dana Rp 67 juta yang telah diberikan pada delapan PK tersebut digunakan untuk apa saja supaya jelas dalam pengunaanya. Ketua PK Nguter, Suyanto membenarkan adanya hal tersebut pada ke-4 PK tersebut.
Suyanto mengatakan, ada dua subtansi adanya pengunaan dana tersebut. Pertama, apakah dana Parpol sebesar Rp 67 juta tersebut pada tahun 2009 sudah dicairkan. Kedua, kalau memang dana tersebut sudah cair waktunya kapan dan untuk kepengurusan siapa saja.
“Surat baru akan dikirim besok, Rabu (27/1) karena baru menungu pendaftaran PK dan setempel,” ujarnya.
Nantinya, jika langkah tersebut sudah dialakukan maka angkah selanjutnya dapat dilakukan. “Karena dengar-dengar dana tersebut sudah dicairkan,” terangnya. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar