![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlB1CVyreu3CCOCtHF7F63QPzOQ7DZUKp_3TJxSD4AkBMpGfslU310Z4KNIwNLbyH-flx24ojhC6dAB1jzFV2N7t86zP5Uph18CamZADMHwth3Mwj9Jacpx1q1-wXIKxfEUPgqRmomM53B/s200/Hasman+B1.jpg)
4 Pebruari 2009
Jateng News Room, Sukoharjo. 5 RAPERDA tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, perubahan atas Perda No.7 Th.2006 tentang Sumber Pendapatan Desa dan perubahan atas Perda No.8 Th.2006 tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang diajukan oleh eksekutif Rabu (4/2) telah digelar dalam sidang paripurna DPRD Sukoharjo.
Dijelaskan oleh Kabag Humas Sukoharjo Hery Wahyuning, SH, bahwa sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Wardoyo Widjaya, SH dan dihadiri Wakil Bupati Mohammad Toha, S.Sos, M.Si, Sekretaris Daerah Drs. Ign. Indra Surya M.Hum. serta para pimpinan satuan kerja se Kab. Sukoharjo.
Agenda Sidang Paripurna, mendengarkan penyampaian pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan ( Wawan Pribadi S.Sos) Fraksi PAN ( Choirul Iksan, SE), Fraksi Partai Golkar (R. Suharto, SE), Fraksi PKS (Hasman Budiadi, SE, MM.) dan terakhir dari Fraksi Kebangkitan Persatuan Demokrat disampaikan oleh Sutardi B.Sc.
Dengan adanya sidang paripurna ini diharapkan ke 5 RAPERDA dapat segera dibahas oleh legeslatif dan segera ditetapkan menjadi PERDA demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Sukoharjo.(*HN ed ris)
Sumber: http://www.jawatengah.go.id/news.php?NEWS=2009020406
Tidak ada komentar:
Posting Komentar