![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMSgIlyeAkGrJxCr_bpWIdAwExsJ_Csg6MngoEm590DbzcvoRHKgCksqAzM7hECuRStJ9zAa7lzHk4NaA9ZaFAnSw1FOLyiFviMkeA35hyEkrbd3JraeCO5OGFMUrX9VVP9HFOhFoqKBQd/s400/sultanhbx.jpg)
INILAH.COM, Yogyakarta. Di tengah kecaman terhadap iklan politik PKS, Sri Sultan Hamengku Buwono X punya pandangan lain. Iklan yang menampilkan sejumlah pahlawan nasional itu, menurut Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, bukan sebuah pelanggaran terhadap undang-undang.
Sultan mengaku tidak mempermasalahkan jika ada partai politik yang melakukan kampanye politik di media massa dengan memanfaatkan sosok pahlawan.
"Tidak ada aturan yang melarang pemanfaatkan pahlawan nasional untuk kampanye parpol di media massa. Termasuk dalam undang-undang pemilu," tegasnya.
Seperti diketahui, PKS telah memuat dua iklan yang menampilkan sejumlah tokoh nasional. Iklan ini mendapat reaksi dari sejumlah ormas yang meras tokohnya ditampilkan PKS tanpa izin terlebih dulu.
Bahkan, di iklan menyambut hari pahlawan, partai berlambang dua bulan sabit mengapit sebatang padi ini menampilkan delapan tokoh sekaligus. Yakni, Soekarno, M Hatta, Soeharto, Bung Tomo, KH Ahmad Dah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar