RMOL. Anggota Pansus RUU Ormas dari PKS Indra mengungkapkan
dalam bebarapa hari ini sudah banyak perkembangan dalam pembahasan RUU
tersebut.
"Alhamdulillah usul kami (FPKS) untuk
menghapus/memperbaiki beberapa redaksi terkait beberapa ketentuan yang
berpotensi represif dan multitafsir sudah terakomodir," jelasnya (Rabu,
3/4).
Namun demikian, diakui Indra, masih ada dua substansi lagi
yang masih belum menemukan kesepakatan bulat di antara sesama anggota
Pansus.
"Pertama, FPKS tetap menolak asas tunggal. Kedua, FPKS
tetap menolak penghentian sementara (kegiatan ormas) menjadi kewenangan
(subjektif) pemerintah. FPKS menginginkan penghentian sementara melalui
pengadilan," ungkapnya.
Indra mengingatkan, dalam merumuskan RUU
Pansus terutama dua klausul terssebut, aspirasi publik, khususnya dari
ormas-ormas harus menjadi perhatian pansus.
Sepengetahuannya,
ormas-ormas menolak RUU Ormas di antaranya karena khawatir RUU Ormas
akan sama/senada dengan UU 8/85 (UU Ormas lama) yang memaksa asas
tunggal, represif, otoriter, sewenang-sewenang dan lain-lain sebagai
produk rezim otoriter yang saat itu berkuasa.
"Oleh karena itu
FPKS akan memperjuangkan sampai titik akhir agar ketentuan RUU Ormas
tidak berasaskan tunggal, tidak represif, tidak otoriter, tidak
sewenang-sewenang dan lain-lain," tegasnya.
Makanya, dia masih
berharap semoga dalam beberapa hari ke depan fraksi-fraksi lain bisa
melihat hal tersebut secara lebih jernih dan berjuang bersama-sama agar
RUU Ormas tidak berasaskan tunggal, tidak represif, tidak otoriter,
tidak sewenang-sewenang dan lain-lain. [zul]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar